Labuhanbatu Pinews Online—
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, MM, melakukan rapat koordinasi pembinaan dan pendampingan program ketahanan pangan desa di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (27/02/2025).
Rapat koordinasi ini berdasarkan Asta Cita ke-2 Pemerintah pusat dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Zaid menjelaskan, rakor ini digelar untuk melaksanakan program ketahanan pangan desa agar tercipta swasembada pangan di Desa.
” Untuk mendukung program nawa cita presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa-desa” Ujarnya.
Untuk para Kepala Desa, ikuti petunjuk kepala dinas PMD, Manfaatkan dana desa sebaik-baiknya untuk mendukung program ketahanan pangan ini.” Pungkas Zaid.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan, SH menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa 2025 untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
“Dalam mewujudkan swasembada Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa,” ucap Kadis.
Kadis PMD mengatakan bahwa saat ini kegiatan Ketahanan pangan selama ini belum produktif dan belum berkelanjutan serta belum memberikan dampak yang signifikan bagi Desa maupun Masyarakat Desa. Melalui rapat ini memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan.
“Sehingga meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan. Menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan. Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa. Meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan. Meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa. Meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan,” terang Kadis.
Ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
Peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
Turut hadir Dinas Bappeda, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Pangan, Koordinator TPP Kab. Labuhanbatu, Kejaksaan, para Camat, seluruh Kepala Desa, dan pengurus BUMDes.(Ad)