DIDUGA TERLIBAT SKANDAL INVESTASI BODONG, OKNUM DPRD BANYUASIN TERANCAM BUI

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Kuasa hukum korban, Hengki, berharap kasus dugaan penipuan investasi tambang ini segera terungkap dan para terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Februari 2025, laporan korban telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi serta para terlapor, termasuk Terry Agustriany (TA) dan oknum DPRD Kabupaten Banyuasin, Suistiqlal Effendi (SE), telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap dalam waktu dekat ada penetapan tersangka sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Hengki, Kamis (27/2/2025). Kasus dugaan penipuan investasi ini diduga melibatkan seorang oknum DPRD Banyuasin dan telah menyebabkan korban, Ismi, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang melakukan kesalahan. Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tegas,” tegas Hengki.
Sebelumnya, korban melaporkan dua terlapor, TA dan SE, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (27/1). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua terlapor. Menurut kuasa hukum korban, Henkki Arnike, transaksi penanaman modal terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada 4 Mei 2022. Dalam investasi ini, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, sejak bulan pertama, korban tidak menerima pembayaran yang dijanjikan. Merasa curiga, korban kemudian menelusuri perusahaan yang disebut dalam investasi tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa TA ternyata tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang yang dijanjikan. Bahkan, SE yang sebelumnya mengaku telah berinvestasi di perusahaan itu ternyata tidak benar-benar menanamkan modalnya di sana.
Sementara itu, oknum DPRD Banyuasin yang dilaporkan, Suistiqlal Effendi, membantah telah melakukan penipuan terhadap korban. Ia mengaku hanya berperan sebagai perantara dan tidak pernah menerima uang dari korban. “Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya,” ujar Suistiqlal dalam konferensi pers, Senin (27/1).
Namun, pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum korban. Hengki menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Suistiqlal sebelumnya mengaku telah lebih dulu berinvestasi sebesar Rp1 miliar dan investasi tersebut diklaim telah berjalan selama tiga bulan. “Karena pernyataan itu, klien kami yakin dan percaya untuk menanamkan modalnya kepada Terry Agustriany,” jelas Hengki.
Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan bahwa ada korban lain yang mengalami nasib serupa. Salah satu teman Ismi juga mengalami kerugian hingga Rp300 juta akibat skema investasi ini. Namun, uang korban lain tersebut dikembalikan secara mencicil, sementara uang klien kami tidak pernah dikembalikan. “Kasus ini masih dalam proses dan telah naik ke tahap penyidikan. Kami akan terus memantau perkembangannya serta memberikan informasi yang akurat dan terkini,” pungkas Hengki. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait