Palembang, Sumsel, pi-news.online
Ditreskrimum polda sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( TP CURAT ) yang melibatkan sindikat lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini sesuai dasar laporan polisi nomor : LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL. Tanggal 31 oktober 2024 dengan pelapor atas nama DWI NURMARLITA, Pegawai Indomaret.
Kronologi Kejadian :
Aksi pencurian terjadi pada selasa 29 oktober 2024 sekitar pukul 14:24 Wib, ditoko Indomaret yang berlokasi di Jl. Noerdin pandji kelurahan sukajaya Kecamatan Sukarami kota palembang.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku berjumlah 9 orang dengan peran masing-masing :
- Sebagian masuk kedalam toko berpura-pura menanyakan barang untuk mengalihkan perhatian kasir
- Beberapa pelaku memantau situasi di dalam dan di luar toko
- Sisanya mengambil barang curian dan membawa hasilnya keluar menggunakan mobil honda BRV
Total kerugian yang di alami korban PT INDOMARCO PRISMATAMA, mencapai Rp. 13.200.000-,
Kronologi Pengungkapan :
Berkat rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku dan kendaraan yang di gunakan, Tim Unit IV subdit III jatanras Ditreskrimum polda sumsel melakukan penyelidikan informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah DKI JAKARTA.
Pada Rabu, 11 desember 2024 tim yang di pimpin AKP TAUFIK ISMAIL, SH, MH, dengan kasubdit III jatanras AKBP TRI WAHYUDI, SH, berhasil menangkap para pelaku diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah di introgasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di toko Indomaret Jl. Noerdin pandji kota Palembang tersebut dan para pelaku merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan mall lintas provinsi dengan banyak TKP di antaranya seputaran Jabodetabek, provisi lampung, provinsi riau, provinsi jambi, dan provinsi pekan baru.
Daftar Tersangka dan Peran :
- AS alias empe (44 tahun) memantau situasi dalam toko
- DI (47 tahun) mengalihkan situasi luar toko
- DH (49 tahun) mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang curian
- VS (31 tahun) mengalihkan perhatian kasir
- FS (44 tahun) Sopir
- TM (23 tahun) memantau situasi luat toko
- MA (37 tahun) memantau situasi dalam toko
- AO alias dandi (32 tahun) mengambil barang curian (status DPO)
- NP (32 tahun) membawa barang curian keluar toko (status DPO)
Barang bukti yang diamankan :
1 unit mobil honda BRV warna abu-abu metalik
7 unit Handphone
1 topi yang di gunakan pelaku saat beraksi terekam CCTV
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lintas provinsi dan memberikan rasa aman pada masyarakat. (Risqi & ujang chandra)