Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Dalam rangka antisipasi 3C dan kejahatan jalanan pada malam libur dan menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Team Panther Polsek Pemulutan gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Patroli Hunting di seputaran wilayah hukumnya. Jumat (22/11/2024) sekira pukul 22.00 Wib s/d pukul 02.00 Wib dini hari.
Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu Patroli diseputaran wilkum Polsek Pemulutan bertempat di Desa Pemulutan Ulu, Desa Pelabuhan Dalam serta di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan . Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Gandhi Prianata, SH didampingi Kateam Panther Polsek Pemulutan Aiptu Budi Ar dan diikuti oleh Team.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH mengatakan bahwa patroli hunting ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus 3C, penyalahgunaan senpi, sajam, penyalahgunaan narkoba, premanisme dan pantau arus lalin serta memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
“Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas, antisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan supaya terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pemulutan,” ucap IPTU Nugrah.
Dalam kegiatan Patroli Hunting ini, Team Panther Polsek Pemulutan melakukan patroli mobile dan stasioner di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Pemulutan. Petugas juga melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, serta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Kamtibmas dan bahaya penyakit masyarakat.
“Kita juga melakukan razia terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah berharap dengan dilaksanakannya KRYD dan Patroli Hunting ini, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pemulutan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan orang yang mencurigakan serta yang menguasai sajam maupun narkotika dan pelaku tindak pidana 3C,” pungkasnya.( Ujang Chandra dan Fajarudin).