POLRES OGAN ILIR BERHASIL UNGKAP PERJUDIAN ONLINE DI INDRALAYA SELATAN

Ogan Ilir sumsel, pi-news.online

13 November 2024 – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel online di Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku, Eko Saputra (28), ditangkap saat melakukan aktivitas perjudian menggunakan telepon genggam miliknya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di desa tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, segera menginstruksikan Tim Macan OI Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, SE, untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan Eko Saputra yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Namun, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah sungai di dekat lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut.



Barang Bukti Diamankan:
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit handphone merek Samsung jenis M20 berwarna biru dongker
Satu buah buku rekening BRI
Uang tunai sejumlah Rp25.000
Kasat Reskrim: Tindak Tegas Pelaku Perjudian
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi dokumen penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjauhi segala bentuk tindakan melawan hukum.
( Ujang Chandra dan Fajarudin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *