Kabupaten Banyumas, pi-news.online
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat tindakan yang diu lakukan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) dan BPH Migas serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis box, yang telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut, pada Hari Selasa, (16/07/2024), di SPBU 44.531.36 Kalibagor-Banyumas yang terletak di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor No.15, Dusun III Kalibagor, Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan setiap hari.
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal. Menurut penuturan sopir, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkutnya menggunakan kendaraan modifikasi merupakan milik seseorang yang di duga merupakan oknum anggota TNI berinisial ARF
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Mungkin karena pemiliknya merupakan oknum anggota TNI, Sehingga Polres Banyumas seakan terkesan tutup mata terkait dengan aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Kalibagor-Banyumas tersebut. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Banyumas, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat. **(tri)