Lapas Perempuan Bandung Sosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan Yang Baru Di Teken Jokowi

Bandung, pi-news.online

Pemerintah resmi mengeluarkan Undang-undang Nomer 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang di teken Jokowi pada 3 Agustus 2022.

Undang-undang Pemasyarakatan yang baru itu di sebut-sebut lebih humanis dalam upaya pembinaan warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Bandung, Prihartati, mengatakan langsung menyosialisasikan aturan tersebut pada warga binaan.

Dalam Undang-undang Pemasyarakatan itu, satu di antaranya, memuat aturan tentang hak dan kewajiban warga binaan.

Hak warga binaan,misalnya, mendapat pembebasan bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB),Remisi,Hak mengunjungi Keluarga,Hak Berobat Ke Rumah Sakit, Hak menikahkan Anak Sebagai Wali,dan Hak Bagi Waris.

“Tentu dalam hak warga binaan tersebut harus juga memenuhi persyaratan,” ujar Prihartati dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).

Iya mengatakan sempat mengabulkan permohonan warga binaan untuk mengurus waris setelah melalui sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP) dan telah memenuhi syarat pendukung.

“Kami menyanggupi dengan terlebih dahulu menempuh persyaratan administratif dan subtantif nya,” ujar Prihartati.

Lapas Perempuan Bandung mengirim pengawal untuk mendampingi warga binaan yang mengurus waris tersebut.

“Setelah memenuhi persyaratan tersebut,warga binaan pun di bawa keluar dengan tetap mendapat pengawalan oleh petugas Lapas dan polisi dengan pakaian bebas tanpa di pungut biaya,” kata Prihartati.

Iya menambahkan bahwa setiap warga binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak dalam hal keperdataan sebagaimana di jelaskan dalam PP nomer 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Tepat nya di atur di bagian 13 pasal 51 ayat 1 dan pasal 52 ayat 1 hirup (b) dan di pasal 51 ayat 1 Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI No.PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
( Sendi )

Pos terkait