Bandung, pi-news.online – Pemerintah telah menginstruksikan kepada Kantor instansi terkait, Di seluruh propinsi, Di Indonesia, agar menta’ati aturan penerapan wabah pandemi virus corona, covid 19.
Hal tersebut telah di sosialisasikan dan dilaksanakan Oleh Kantor Samsat sukarno-hatta(Bandung Timur), kota Bandung, propinsi Jawa Barat. Yaitu dengan menerapkan aturan : mewajibkan memakai masker ke dalam Kantor samsat, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, social distancing (jaga jarak), social physical (tidak bersentuhan), melakukan pemeriksaan suhlu tubuh, ruang penyemprotan disinfektan. Untuk mencegah penularan virus corona, covid 19. Semoga wabah virus corona cepat berlalu. Demikian anjuran pemerintah.
~Dd~
Komentar